Rabu, 18 September 2019

Serukan Moderasi Beragama Melalui Rekaman Radio di Radio Kota Santri 96,4 FM Kajen








Moderasi Beragama Melalui Prinsip Al Musawah / Egaliter



Moderasi Beragama Melalui Prinsip Al Musawah (Egaliter)
Zamroni, SHI
Penyuluh Agama Islam Ahli Muda Kua Kec. Bojong Kab. Pekalongan

Al Musawah (egaliter) yaitu tidak bersikap diskriminatif pada yang lain disebabkan perbedaan keyakinan atau agama, tradisi dan asal usul seseorang, Al Musawah-secara bahasa-berarti persamaan. -Menurut istilah, al-Musawah adalah-persamaan dan-kebersamaan serta-penghargaan terhadap-sesama manusia sebagai makhluk-Allah.
Persamaan- (Al-musawah), yaitu pandangan-bahwa semua manusia-sama harkat dan-martabatnya. Tanpa-memandang jenis-kelamin, ras ataupun-suku bangsa. Tinggi rendahnya-derajat manusia hanya-berdasarkan ketakwaannya- yang penilaian dan-kadarnya hanya Tuhan-yang tahu.
Prinsip ini dipaparkan-dalam kitab suci sebagai kelanjutan-prinsip persaudaraan-dikalangan kaum-beriman. Jadi persaudaraan-berdasarkan iman- (Ukhuwah Islamiah) diteruskan-dengan persaudaraan-berdasarkan kemanusiaan- (Ukhuwah Insaniah). Dalam diskursus ilmu sosial, al Musawah sering disebut dengan HAM, yakni bahwa manusia-memiliki hak yang sama-di depan hukum-dan pengadilan. Dalam al-Qur’an surat al Hujurat ayat 13, konsep musawah dijelaskan sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣
13. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal

Dalam-ayat ini menegaskan-kesatuan asal usul-manusia dengan-menunjukkan kesamaan derajat-kemanusiaan manusia-baik laki-laki maupun-perempuan. Intinya baik-laki-laki maupun-perempuan adalah-sama tidak ada-perbedaan satu-dengan yang lain.
Al Musawah sebagaimana-yang ada dalam-perundang-undangan modern-mengandung pengertian-bahwa setiap individu-di depan undang-undang adalah-sama. Tidak ada-perbedaan-di antara mereka-karena ras, jenis, -agama, bahasa, -ataupun kelompok-sosial dalam-menuntut hak-dan kekayaan serta melaksanakan-kewajiban-kewajibannya. Prinsip-al Musawah adalah-prinsip dasar yang-disematkan-kepadanya semua-hak dan kebebasan-umum.
Syaikh-Wahbah al Zuhaili-dalam satu-buku diktat untuk-mahasiswa Universitas-Damaskus menyatakan bahwa-peraturan kita berdiri-di atas dasar kebebasan-yang moderat.  Di sini, al Zuhaili-disamping menyebutkan-keabsahan prinsip-kebebasan bagi setiap-individu dengan tanpa-adanya diskriminasi, juga ditekankan-pentingnya moderasi-dalam hukum. Artinya, Islam-di samping menghendaki-kebebasan individu-tanpa adanya-diskriminasi, juga-tetap dalam batasan tertentu/dalam-kadar tertentu- (moderat). Bukan kebebasan yang tanpa kendali.
Al Musawah dalam islam memiliki prinsip-prinsip yang harus diketahui oleh seorang muslim, yaitu:
1.      Persamaan adalah buah dari keadilan dalam islam
2.      Setiap orang sama, tidak-ada keistimewaan-antara yang-satu-melebihi lainnya
3.      Memelihara hak-hak non-muslim
4.      Persamaan-laki-laki dan-perempuan dalam-kewajiban-agama dan-lainnya
5.      Perbedaan antara manusia dalam masyarakat
6.      Persamaan di depan hukum
7.      Persamaan dalam memangku jabatan publik
8.      Persamaan didasarkan pada kesatuan asal bagi manusia.

Ada tiga persamaan untuk menegaskan persamaan mutlak bagi umat manusia, yaitu manusia adalah sama, manusia mempunyai hak untuk diperlakukan secara sama, dan manusia diciptakan sederajat. Sedangkan menurut M. Tholhah Hasan menyimpulkan ada kurang lebih empat macam konsep persamaan dalam islam, yaitu:
1.    Persamaan dalam hukum: Semua orang diperlakukan sama dalam hukum.
Nabi Muhammad SAW dengan tegas menyatakan: Seandainya Fatimah anakku mencuri, pasti akan kupotong tangannya.
2.  Persamaan dalam proses peradilan : Ali bin Abi Thalib pernah menegur Khalifah Umar, karena Khalifah waktu mengadili sengketa antara Ali dengan seorang Yahudi membedakan cara memanggilnya (kepada Ali dengan nama gelarnya, yaitu Abu Hasan, sedangkan kepada Yahudi dengan nama pribadinya)
3. Persamaan dalam pemberian status sosial : Nabi Muhammad SAW pernah menolak permohonan Abbas dan Abu Dzar dalam suatu jabatan, dan memberikannya kepada orang lain yang bukan dari golongan bangsawan.
4.    Persamaan dalam ketentuan pembayaran hak harta : Islam mempersamakan cara dan jumlah ketentuan zakat, diat, denda bagi semua orang yang kena wajib bayar, tanpa membedakan status sosialnya dan warna kulitnya.