Moderasi Beragama Melalui
Prinsip Al Musawah (Egaliter)
Zamroni,
SHI
Penyuluh
Agama Islam Ahli Muda Kua Kec. Bojong Kab. Pekalongan
Al
Musawah (egaliter) yaitu tidak bersikap
diskriminatif pada yang lain disebabkan perbedaan keyakinan atau agama, tradisi
dan asal usul seseorang, Al Musawah-secara
bahasa-berarti persamaan. -Menurut istilah, al-Musawah adalah-persamaan dan-kebersamaan
serta-penghargaan terhadap-sesama manusia sebagai
makhluk-Allah.
Persamaan- (Al-musawah), yaitu pandangan-bahwa semua manusia-sama
harkat dan-martabatnya. Tanpa-memandang jenis-kelamin,
ras ataupun-suku bangsa. Tinggi rendahnya-derajat manusia hanya-berdasarkan
ketakwaannya- yang penilaian dan-kadarnya hanya Tuhan-yang
tahu.
Prinsip ini dipaparkan-dalam kitab suci sebagai kelanjutan-prinsip persaudaraan-dikalangan
kaum-beriman. Jadi persaudaraan-berdasarkan iman- (Ukhuwah Islamiah) diteruskan-dengan persaudaraan-berdasarkan
kemanusiaan- (Ukhuwah Insaniah). Dalam diskursus ilmu sosial, al Musawah sering disebut dengan HAM,
yakni bahwa manusia-memiliki hak yang sama-di depan hukum-dan
pengadilan. Dalam al-Qur’an surat
al Hujurat ayat 13, konsep
musawah dijelaskan sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا
وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ
إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣
13.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal
Dalam-ayat ini menegaskan-kesatuan
asal usul-manusia dengan-menunjukkan kesamaan derajat-kemanusiaan manusia-baik
laki-laki maupun-perempuan. Intinya baik-laki-laki maupun-perempuan
adalah-sama tidak ada-perbedaan
satu-dengan yang lain.
Al Musawah sebagaimana-yang ada dalam-perundang-undangan
modern-mengandung pengertian-bahwa setiap individu-di
depan undang-undang adalah-sama. Tidak ada-perbedaan-di
antara mereka-karena ras, jenis, -agama, bahasa, -ataupun
kelompok-sosial dalam-menuntut
hak-dan kekayaan serta melaksanakan-kewajiban-kewajibannya. Prinsip-al Musawah adalah-prinsip
dasar yang-disematkan-kepadanya
semua-hak
dan kebebasan-umum.
Syaikh-Wahbah al Zuhaili-dalam
satu-buku diktat untuk-mahasiswa
Universitas-Damaskus menyatakan bahwa-peraturan kita berdiri-di
atas dasar kebebasan-yang moderat. Di sini, al Zuhaili-disamping
menyebutkan-keabsahan prinsip-kebebasan bagi setiap-individu
dengan tanpa-adanya diskriminasi, juga
ditekankan-pentingnya moderasi-dalam hukum. Artinya, Islam-di
samping menghendaki-kebebasan individu-tanpa adanya-diskriminasi,
juga-tetap dalam batasan tertentu/dalam-kadar tertentu-
(moderat). Bukan kebebasan yang tanpa kendali.
Al Musawah dalam islam memiliki prinsip-prinsip
yang harus diketahui oleh seorang muslim, yaitu:
1.
Persamaan adalah buah dari keadilan dalam islam
2.
Setiap orang sama, tidak-ada
keistimewaan-antara yang-satu-melebihi
lainnya
3.
Memelihara hak-hak non-muslim
4.
Persamaan-laki-laki dan-perempuan dalam-kewajiban-agama dan-lainnya
5.
Perbedaan antara manusia dalam masyarakat
6.
Persamaan di depan hukum
7.
Persamaan dalam memangku jabatan publik
8.
Persamaan didasarkan pada kesatuan asal bagi manusia.
Ada tiga persamaan untuk menegaskan persamaan mutlak bagi
umat manusia, yaitu manusia adalah sama, manusia mempunyai hak untuk
diperlakukan secara sama, dan manusia diciptakan sederajat. Sedangkan menurut
M. Tholhah Hasan menyimpulkan ada kurang lebih empat macam konsep persamaan
dalam islam, yaitu:
1.
Persamaan dalam hukum: Semua orang diperlakukan sama
dalam hukum.
Nabi Muhammad SAW dengan tegas menyatakan: Seandainya
Fatimah anakku mencuri, pasti akan kupotong tangannya.
2. Persamaan dalam proses peradilan : Ali bin Abi Thalib
pernah menegur Khalifah Umar, karena Khalifah waktu mengadili sengketa antara
Ali dengan seorang Yahudi membedakan cara memanggilnya (kepada Ali dengan nama
gelarnya, yaitu Abu Hasan, sedangkan kepada Yahudi dengan nama pribadinya)
3. Persamaan dalam
pemberian status sosial : Nabi Muhammad SAW pernah menolak permohonan Abbas dan
Abu Dzar dalam suatu jabatan, dan memberikannya kepada orang lain yang bukan
dari golongan bangsawan.
4. Persamaan dalam ketentuan pembayaran hak harta : Islam mempersamakan cara dan jumlah ketentuan zakat,
diat, denda bagi semua orang yang kena wajib bayar, tanpa membedakan status
sosialnya dan warna kulitnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar